Minggu, 14 Agustus 2011

TELAT MEMBAYAR UTANG PUASA

Pertanyaan
ada teman saya perempuan menanyakan bagaimana cara membayar hutang puasa wajib tahun2 yg telah lalu( 2008 ke belakang), apakah hanya dengan puasa saja, ataukah dtambah bayar fidyah/kafarat..
trus jk lupa/ragu berapa jumlah pasti hari uzurnya puasa, bgaimana pengambilan jumlah harinya, apakah cukup dengan keyakinan atas perkiraan kita. . misalnya, kita lupa/ragu brapa jumlah harì puasa yg kita tinggalkan, tapi kita memperkirakan 6 atau 7 hari, tp kita merasa yakin dg yg 6 hari dan ragu dg yg 7 hari. apakah kita cukup mengambil 6 hari saja, ataukah ditambah 1 hari sbagaimana ragu jumlah rakaat dalam shalat,.?
Jawaban Habib Munzir Al Musawwa
jika hanya beberapa hari saja sebagaimana anda sebutkan, maka wajib qadha, dan ketika telat satu tahun maka sebagaimana anda katakan yakinnya 6 hari maka qadha puasa 6 hari tidak harus berturut turut, namun ditambah 1 Mudd setiap harinya jika terlambat 1 tahun, misalnya kini 2010, maka sebelum ramadhab tahun ini, ia meng qadha 6 hari puasa itu ditambah 6 mudd, karena terlewatkan 1 kali ramadhan, yaitu ramadhan 2009.
1 mudd sedekah dengan makanan pokok wilayah setempat, dan untuk kita adalah beras.
perhitungan 1 mudd adalah kurang dari 1 liter (12 mudd adalah 10 liter).
Sumber Habib Munzir Al Musawwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar